V. REGULASI DAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Registrasi Obat
Jadi (Obat Tradisional)
A.
Siapa yang boleh mendaftarkan produk obat
tradisional
1.
Industri obat tradisional (iot)
2.
Industri kecil obat tradisional (ikot)
3.
Badan usaha
B.
Produk yang didaftarkan
1.
Produk obat tradisional lokal
2.
Produk obat tradisional lisensi
3.
Produk obat tradisional impor
C.
Prosedur Pendaftaran
Pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Mengisi formulir
pendaftaran yang tersedia di direktorat penilaian obat tradisional, suplemen
makanan dan kosemetik. Kemudian diserahkan kembali dengan cara:
-
Menyerahkan langsung ke loket pendaftaran
-
Dikirim melalui jasa pas/paket
dD. Alur Registrasi
A.
Persyaratan administrasi pendaftaran obat
tradisional lokal
1.
Fotokopi izin usaha industri obat
tradisional/industri kecil obat
tradisional
2.
Fotokopi ijazaha, surat ijin kerja apoteker
penanggung jawab teknis yang telah di visum, atau surat penguasaan dari kantor
wilayah Depkes RI setempat dimana industri berada.
3.
Surat pernyataan apoteker sebagai penanggung
jawab teknis.
4.
Contoh obat tradisional yang didaftarkan.
5.
Rancangan penandaan siap cetak
6.
Contoh bahan baku simplisia
(Peraturan Kepala BPOM RI no HK
00.05.41.1384)
B.
Persyaratan teknis pendaftaran obat tradisional
lokal
Formulasi/Khasiat
1.
Komposisi : nama bahan baku dan jumlahanya
2.
Khasiat / kegunaan : khasiat yang didukung
tunjangan pustaka
3.
Cara pemakaian dan takaran dosis obat
tradisional
Mutu dan Teknologi
1.
Cara pembuatan : jumlah produk yang direncankan
untuk satu kali pembuatan. Jumlah bahan baku yang digunakan semua tahap
pembuatan/prosedur operasional standar alat atau mesin yang digunakan.
2.
Sumber perolahan bahan baku
3.
Penilaian mutu produk jadi sertifikat analaisa produk jadi meliputi
pemeriksaan fisika,kimia. Semaran mikroba dan cemaran logam.
4.
Penilaian mutu bahan baku : pemerian
organoleptik, makroskopik, mikroskopik dan uji fisika, kimia disesuaikan dengan
jenis bahan baku (simplisia atau ekstrak)
5.
Metode dan hasil pengujiana stabilitas dan
keawetan)
(Badan POM, 2010)
C.
Tata Cara Penomoran Obat
Penomoran Obat Tradisional Secara Umum
Secara umum ada 11 digit penomoran untuk obat tradisional secara umum,
yaitu :
1.
Urutan 1,2
Penandaan jenis obat
TR : obat tradisional lokal.
TI : obat tradisional impor
TL : obat tradisional lisensi
FF : Fitofarmaka
QD/QL : Produk kuasi dalam/luar
2.
Urutan 3,4
Menunjukan tahun mulai obat tersebut
terdaftar
3.
Urutan 5
Menunjukan bentuk perusahaan
a.
Menunjukan pabrik farmasi.
b.
Pabrik jamu (IOT)
c.
Perusahaan jamu (IKOT)
4.
Urutan 6
Menunjukan bentuk sediaan
Angka 1 : Bentuk rajangan
Angka 2 : Bentuk Serbuk
Angka 3 : Bentuk
Angka 4 : bentuk pil, granulasi, boli, pastiles ,
jenang
Angka 5 : dodol, majun, tablet, kaplet
Angka 6 : cairan
Angka 7 : salep/krim
Angka 8 : plester dan koyo
Angka 9 : bentuk lain, dupa, ratus, mangir, [ermen
5.
Urutan 7,8,9,10
Menunjukan nomer urut jenis produk yang
didaftar
6.
Urutan 11
Menunjukan jenis macam kemasan yang
keberapa
Contoh registrasi ;
TR 121520121
TR : obat
tradisonal lokal
12 : tahun
mulai produk terdaftar di balai POM (2012)
1 : Menunjukanbahwa
obat dibuat oleh pabrik farmasi
5 :
Jenis sediaan tablet
2012 : Nomer
urut jenis produk yang terdaftar
1 :
menunjukan jenis kemasan yang utama
2. Penandaan sesuai undang-undang
Penandaan adalah tulisan-tulisan dan
pernyataan-pernyataan pada pembungkus etiket dan brosur yang diikutsertakan
pada penyerahan atau penjualan sesuatu obat, baik diberikan bersamaan dengan
obat maupun diberikan sesuadah atau sebelum penyerahan obat yang bersangkutan
(Kepmenkes no.193/Kab/BVII/71)
A.
Penandaan khusus untuk obat bahan alam indonesia
1.
Obat herbal terstandar sebagaimana dimaksud pada
pasal 1 butir 8 harus mencantumkan logo dan tulisan “obat herbal terstandar”
2.
Logo berupa jari-jari daun (3 pasang) terletak
didalam lingkaran dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah
pembungkus/brosur
3.
Logo dicetak dengan warna hijau diatas dasar
warna putij datu warna lain yang kontras dengan warna logo.
4.
Tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” dicetak dengan
warna hitam di atas warna dasar putih atau warna lainya yang mencolok atau
kontras.
Gambar :
A.
Nomer kode produksi
Berdasarkan surat dirjen POM No.13650/0/se/73
Digit 1-4 :Menunjukan bulan tahun pembuatan
Digit 5,6 : Menunjukan bentuk sediaan
Digit 7,8 : Menunjukan urutan pengolahan batch
Contoh : 12120501
B.
Pada penandaan /etiket sekurang-kurangnya memuat
1.
Nama obat tradisionall
2.
Ukuran kemasan (berat bersih/isi bersih)
3.
Nomer pendaftaran, nama, dan alamat industri
(sekurang-kurangnya nama kota dan negara)
4.
Komposisi (nama latin bahan baku)
5.
Khasiat/kegunaan
6.
Cara pemakaian
7.
Peringatan dan kontra indikasi
8.
Nomer kode produksi
9.
Kadaluarsa
3. Distribusi obat
jadi
Penyaluran sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat
dilaksanakan oleh bdan usaha yang telah memiliki izin sebagai penyalur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan sediaan
farmasi berupa obat tradisional dan kosmetik.
(PP RI No.72 Tahun 1998)
Catatan distribusi obat tradisional jadi hendaknya memuat
:
1.
Nama dan alamat penerima
2.
Nomer dan tanggal surat perintah penyerahan
3.
Tanggal penyerahan
4.
Nama produk, bentuk sediaan dna kemasan
5.
Jumlah produk yang diserahkan
6.
Nomer bets
7.
Tanggal kadaluarasa
Sumbernya dari mana ya ini?
BalasHapusdari gatot alpenlieble
Hapus